1
a. Jelaskan pengertian dari Pajak
b. Jelaskan Fungsi dari pajak
2
Sebutkan Non Subjek Pajak Penghasilan
3
Sebutkan perhitungan tarif berdasarkan UU No 17 tahun 2000, untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan
Buat contoh perhitungan (nilai perhitungan bebas)
Wednesday, December 13, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
1). a.Pajak adaalah adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.(wikipedia)
b.Fungsi dari pajak
1. Fungsi anggaran
2. Fungsi mengatur
3. Fungsi stabilitas
4. Fungsi redistribusi pendapatan
2).Non Subjek Pajak Penghasilan :
jasa pelayanan medis, asuransi, materai, kebutuhan pokok, makanan di hotel &restoran, kesenian, pendidikan, sosial dankeagamaan.
Post a Comment