Sunday, November 12, 2006

TARIF PAJAK PASAL 17

"Pasal 17

(1) Tarif pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

sampai dengan Rp. 25.000.000,00 10%
(dua puluh lima juta rupiah) (sepuluh persen)

di atas Rp. 25.000.000,00 15%
(dua puluh lima juta rupiah) s/d (lima belas persen)

Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)

diatas Rp.50.000.000,00 30%
(lima puluh juta rupiah) (tiga puluh persen)


(2) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25 % (dua puluh lima persen).

(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan keputusan Menteri Keuangan.

(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)."


PENJELASAN
Angka 19
Pasal 17

Ayat (1)
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 120.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang:
10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
30 % x Rp 70.000.000,00 = Rp21.000.000,00 (+)
Rp 27.250.000,00
==============

Tarif pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, sama dengan tarif pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri.
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut.

Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.

Ayat (5) dan Ayat (6)
Contoh (berdasarkan contoh dalam Pasal 16 ayat (4)):
Penghasilan Kena Pajak Rp 34.816.000,00
Pajak Penghasilan setahun:
10 % x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15 % x Rp 9.816.000,00 = Rp 1.472.400,00 (+)
Rp 3.972.400,00
============

Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan)
( 3 x 30 ) x Rp 3.972.400,00 = Rp 993.100,00
360 ===========

Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, pemerataan, dan efektivitas dalam pengenaan pajak.

No comments: