AUDIT & PROFESI AKT. PUBLIK
Definisi Audit :
Proses sistematis --> menghimpun & mengevaluasi bukti scr objective --> mengenai asersi & hubungan kesesuaian antar asersi tsb --> disimpulkan dalam laporan audit --> keputusan manajemen
Pembahasan Definisi Audit :
1. Proses sistematis : proses pemeriksaan yang terstruktur & logis
2. Menghimpun & mengevaluasi bukti scr objective : pengungkapan fakta sesuai dengan kenyataan bukti, tdk bias & memihak
3. Mengenai asersi & hubungan kesesuaian antar asersi tsb : berdasarkan kebijakan & kondisi operasional yg tergambar dlm lap. keuangan perushà hub dg pencatatan & proses akuntansi yg berlaku umum SEBAGAI kriteria / DASAR pertimbangan
4. disimpulkan dalam laporan audit : Hasil kesimpulan pemeriksaan / audit
5. Hasil Audit , sbagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pihak manajemen
Tipe / Klasifikasi Audit (Kell & Boyton) :
1. Financial Statement Audit --> Audit Lap keu --> kesesuaian dg bukti & Standard pencatatan Akt yang berlaku umum
2. Complience Audit --> audit kepatuhan thd regulasi/ peraturan / uu
3. Operational Audit à Audit à Efektifitas, efesiensi , Ekonomis >> aktivitas operasional
Tipe / Klasifikasi Audit (Ricchiute) :
1. Operational Audit
2. Financial & Complience Audit : >> financial audit oleh eksternal / public auditor
3. Economic & Effeciency Audit = Operational Audit oleh eksternal Auditor
4. Program Result Audit >> menilai kbjk Gov
Tipe Auditor :
1. Auditor Internal , 2 Auditor Eksternal , 3.Auditor Pemerintah
Tugas : Jelaskan definisi masing2 Tipe tsb
Profesi Akuntan Publik : profesi yg bergerak dalam jasa penyediaan pelaksanaan audit / pemeriksaan yg bersifat independent dan terikat dalam satu rumusan etika profesi
Jasa Akuntan Publik
1. Jasa Atestasi >> penelaahan lapkeu oleh auditor indp. (dalam bentuk pendapat / pertimbangan) à kesesuaian dg kriteria2 dalam standar / perlakuan pencatatan / asersi yg berlaku umum (dalam standard akuntansi) ,
4 jenis Jasa Atestasi :
a. Audit, b. pemeriksaan , c. penelaahan (review), c. prosedur yg disepakati bersama
2. Jasa NonAtestasi >> jasa akuntansi , jasa pajak , jasa konsultasi manajemen
Kode Etik Akuntan Publik
1. Tanggung Jawab >> pengembangan ilmu akt, kepercayaabn public , profesional
2. Kepentingan Publik >> pelayanan yg baik thdp publik
3. Integritas >> jujur & integritas tinggi
4. Objectivitas & Independensi
5. Kecermatan & keseksamaan
6. Lingkup & Sifat Jasa
Aspek Independensi :
1. independence in fact
2. independence in appearance
3. independence in competence
Sunday, November 26, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment