Sunday, November 26, 2006

hati-hati ..., ada biaya yg TIDAK DIAKUI PAJAK !!!

Biaya Yg Tidak Boleh Dikurangkan Penghasilan (nondeductible expenses) pasal 9 ayat
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pembagian SHU koperasi.
2. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota
3. Pembentukan dana cadangan kecuali, Cad untuk jenis usaha tertentu (bank, sewa guna usaha dg hak opsi, asuransi, biaya reklamasi pertambangan, ditetapkan Menkeu)
4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, beasiswa (yg dibayar oleh pegawai)Penggantian / imbalan dg pekerjaan / jasa yg diberikan dalam bentuk Natura / Kenikmatan kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi semua pegawai, didaerah tertentu Kep Menkeu
5. Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sbagai imbalan
6. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan dan warisan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak2 bersangkutan
7. Pajak penghasilan (PPh)
8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma / perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Sanksi adm berupa bunga, denda, kenaikan serta sanksi pidana dibidang perpajakan. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 thn, melalui penyusutan atau amortisasi Biaya yang tidak boleh dikurangkan termasuk.1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan :
a. yang bukan merupakan objek pajak b. yang pengenaan pajaknya bersifat final.c. yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

2. Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha.

No comments: