Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
1. 20% (bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
2. 20% dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
3. 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili penerima hasil.
Sunday, November 12, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment