Sunday, November 12, 2006

Daftar Obyek Pemotongan PPh Pasal 26

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26
1. 20% (bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
2. 20% dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
3. 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili penerima hasil.

No comments: