Buat semua rekan2 ....
SPT PPN &cara pengisiannya sudah ada perubahan ....
sayang sekali saya tdk bisa memuat secara detil di web ini (karena kapasitas yg terbatas)
bisa anda buka di www.pajak.go.id mengenai Peraturan Dirjen Pajak No Per-146/PJ/2006.
atau ...untuk sharing or diskusi pls to cantact me at : v3rrode@yahoo.com
Monday, November 27, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment